Masyarakat modern saat ini seperti tak bisa terlepas dari peran pentingnya perbankan. Mulai dari menyimpan, meminjam, hingga melakukan transaksi-transaksi keuangan, semuanya mengggunakan jasa bank sebagai perantara.
Namun nyatanya masih banyak sekali orang yang belum memahami apa itu bank secara harfiah, jenis, hingga fungsinya untuk masyarakat secara luas. Nah, untuk mengetahui secara lengkap terkait bank, simak penjelasan berikut ini.
Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Berikut definisi selengkapnya :
JENIS-JENIS BANK :
Kreditur : Lembaga atau bank yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat. Debitur : Orang atau masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Limit kredit : Besarnya kebutuhan dana yang kita ajukan melalui kredit bank, bisa disetujui sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank. Tenor : Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur, akan disesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank. Angsuran : Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga. Bunga : Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit. Bunga Flat : Perhitungan bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap. Sebagai contoh, bunga flat dari pinjaman Anda perbulan 0.5%, limit kredit Rp 100 jt, maka bunga perbulan adalah Rp 100 juta x 0.5% = Rp 500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp 100 juta/120 bulan = Rp 833.333 atau total angsuran Rp 500 ribu + Rp 833.333 = Rp 1.333.333. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas. Bunga Effektif : Perhitungan bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman sehingga proporsi pembayaran bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran pokoknya. Misalnya untuk limit kredit Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun akan setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit + bunganya sama yaitu Rp 1.321.507. Floating : Besarnya bunga yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung suku bunga pasar atau kebijakan bank. Fixed : Besarnya bunga yang diberikan tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu, setelah masa fixed berakhir maka akan bunga akan floating mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank. Pada saat masa fixed berakhir hampir bisa dipastikan bunga akan lebih besar karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka angsuran juga pasti membesar. Baki debet : Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti. Approval : Persetujuan kredit oleh pihak yang berwenang di bank. Akad Kredit : Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank. Bisa beserta notaris bila diperlukan. Jatuh tempo : Tanggal dimana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itu, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek. Penalti : Biaya yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan. Pengikatan Hak Tanggungan : Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutupi kredit yang tidak dapat dilunasi debitur. Surat Roya : Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang berisi informasi bahwa debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan Hak Tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.
REKENING TABUNGAN: adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Berkat kebebasan nasabah dalam penyetoran dan penarikan dana, tabungan menjadi produk paling umum yang dimiliki oleh setiap orang. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, bank akan memberikan buku tabungan. Buku tabungan berfungsi untuk merekam penggerakan uang tabungan dan diperlukan untuk penyetoran atau penarikan dana. REKENING DEPOSITO: adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana dilakukan saat pembukaan rekening saja dan penarikan dana hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Jangka waktu tersebut dapat dalam 1, 3, 6, 9, 12, dan 24 bulan. Berbeda dengan tabungan, dana deposito tidak dapat ditarik kapan saja. Jadi nasabah tidak memiliki kebebasan untuk menambah jumlah deposito ataupun menguranginya. Sebagai bukti kepemilikan dari rekening deposito, bank akan memberikan sertifikat deposito kepada nasabah yang berisi detail perjanjian dan tanggal jatuh tempo deposito.