PT. Bank Perkreditan Rakyat Talabumi Sunggal, berkedudukan dan berkantor pusat di Medan, adalah Badan Hukum Perseroan yang akta pendirian/anggaran dasarnya telah disahkan dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor : 45 Tanggal 05 Juni 1998 dan Tambahan Berita Negara Nomor 2998/1998, Anggaran Dasar mana terakhir dirobah dengan Akta Nomor : 114 Tanggal 18 Nopember 2010, perobahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM dengan surat keputusan Nomor : AHU-AH.01/10-32222 Tanggal 16 Desember 2010; yang dalam hal ini diwakili oleh Polma Situmorang, SE yang bertindak sebagai Kepala Cabang Tandem Hilir sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor : 001/Kep.Dir/BPR-EP/I/08 dan akta Kuasa Direksi Nomor 04 Tanggal 03 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Pantas Situmorang, SH.MKn. Notaris di Deli Serdang.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Talabumi Sunggal, merupakan salah satu lembanga keuangan berbasis perbankan pada sekmen bank perkreditan rakyat Adapun perusahaan ini didirikan pada 1 Juli 2010 oleh bapak pemilik sebagai owner dari BPR TALABUMI SUNGGAL, dalam hal ini profesi ini kami memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melayani para rekanan kami baik perusahaan asuransi maupun nasabah yang kami layani.